Jumat, 01 Mei 2009

model indonesia


MODEL INDONESIA Hadir untuk memenuhi keinginan anda yang serius terjun didunia ENTERTAINMENT. kami akan membantu,mensupport anda untuk dapat meraih keinginan anda sebagai Model,Aktor,Aktris dan Presenter.Mari bergabung bersama kami bersama MODEL INDONESIA.



remidi ipa XI apk smkn 1 sumenep

1. Apakah yang dimaksud dengan polusi?
2. Limba apa saja yang terjadi di sekitar rumahmu?
3. Mengapa cerobong asap pabrik berperan andil dalam kehidupan?
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan limbah?

Ketua KPK Diduga Menjadi Otak Dibalik Pembunuhan Nasrudin Zulkarnain

JAKARTA - Dunia penegakan hukum tanah air seperti diterpa badai. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diduga menjadi otak di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia), 14 Maret lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Mabes Polri yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Surat yang ditujukan kepada jaksa agung dan pimpinan KPK itu berisi pemberitahuan penyidikan oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

''Salah seorang tersangka dan pelaku intellectual dader adalah Antasari Azhar,'' kata Jasman dalam keterangan resmi di Kejagung kemarin (1/5).

Untuk kelancaran penyidikan, dalam surat itu juga diberitahukan bahwa penyidik Polri akan melakukan upaya-upaya paksa. Menurut Jasman, dalam surat itu disebutkan, kualifikasi delik perbuatan yang dilakukan Antasari adalah pembunuhan berencana.

Selain penetapan status tersangka, Antasari dikenai status pencekalan, sehingga tidak bisa leluasa keluar negeri. ''Jadi, kepolisian minta supaya (Antasari) dicekal,'' kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Wisnu Subroto.

Permohonan pencekalan itu resmi diajukan kemarin dan diteruskan Kejagung ke Dirjen Imigrasi Depkum HAM. Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, pengajuan permohonan pencekalan terkait kasus pidana umum hanya bisa diajukan oleh Kejaksaan Agung. Selain kejaksaan, permohonan bisa diajukan oleh menteri keuangan.

Informasi yang diperoleh, sebelum secara resmi melalui surat, JAM Intel melakukan komunikasi via telepon dengan imigrasi Depkum HAM tentang permohonan cekal itu pada Kamis (30/4) pukul 17.40.

Wisnu menjelaskan, alasan permintaan cekal itu, menurut kepolisian, terkait dengan pembunuhan Nasrudin. Dalam surat itu disebutkan, selain berstatus tersangka, Antasari menjadi saksi. ''Jadi, mungkin tersangka di sini, saksi di sana (untuk tersangka lain, Red),'' ungkapnya. Selain Antasari, kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka lain.

Direktur Sosial Politik pada JAM Intel Abas Azhari menambahkan, masa pencekalan mantan jaksa itu berlaku setahun terhitung sejak kemarin. ''Imigrasi akan mencekal di seluruh (pintu masuk) Indonesia,'' tegasnya.

Surat pemberitahuan pencekalan, kata dia, juga sudah dikirim kepada Antasari. ''Kejaksaan yang menyampaikan kepada tersangka,'' katanya.

Kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari memang mendapat perhatian serius. Berdasar informasi yang diperoleh, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Hadiatmoko menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji dan JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga. Namun, saat dikonfirmasi, Ritonga menolak bahwa itu terkait dengan kasus Antasari. ''Biasa saja. Ya terkait perkara lah,'' ujarnya setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli Kejagung.

Menyikapi kasus yang menimpa Antasari, Jasman juga menyampaikan sikap jajaran kejaksaan atas kasus yang membelit Antasari. ''Jaksa agung dan jajaran kejaksaan merasa sangat-sangat prihatin,'' ungkapnya. Dia prihatin -selain sebagai sesama penegak hukum- karena Antasari berlatar belakang jaksa.

Namun, Jasman menjelaskan, sejak menjabat sebagai ketua KPK, status kepegawaian Antasari tidak ada lagi di kejaksaan. Itu berarti, pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak diberlakukan. "Izin penyidikan (dari jaksa agung) tidak diperlukan penyidik dalam kasus ini," urai mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu.

Keluarga Antasari Terkejut

Bagaimana respons pihak Antasari Azhar saat mendengar pengumuman dari Kejaksaan Agung tentang penetapan dia sebagai tersangka? Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan, Antasari dan keluarga benar-benar terkejut ketika mendengar pengumuman dari Kejaksaan Agung itu.

''Terus terang kami kaget semua. Apalagi yang memberikan keterangan justru kejaksaan,'' kata Ari Yusuf Amir yang tadi malam berada di rumah Antasari Azhar di Perumahan Giri Loka BSD City, Tangerang.

Menurut Ari, hingga tadi malam, Antasari tidak pernah menerima pemberitahuan tentang status tersangka tersebut. Satu-satunya surat yang diterima Antasari adalah surat panggilan dari kepolisian. ''Pak Antasari dipanggil ke Polda Metro Senin nanti dalam kapasitas sebagai saksi, beliau akan datang,'' ujarnya.

Pihak Antasari menilai, ada kejanggalan dalam penyampaian pengumuman status tersangka Antasari tersebut. Selama ini pengumuman status tersangka dilakukan kepolisian. ''Apakah dibenarkan status seseorang sebagai tersangka diumumkan kejaksaan? Bukankah masih disidik di polisi?'' kata Ari.

Pengumuman pencekalan oleh kejaksaan itu memang tidak salah. Namun, yang janggal adalah penyebutan bahwa Antasari diduga mendalangi pembunuhan oleh Kapuspenkum Kejagung. Padahal, Mabes Polri yang menyidik kasus tersebut memilih berhati-hati. "Kami tidak menutup-tutupi. Semua yang terlibat akan diproses secara hukum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri kemarin (1/5).

Berdasar pantauan Indopos (Jawa Pos Group), di sekitar kediaman Antasari kemarin terlihat cukup tegang. Kemanan internal begitu siaga. Terdapat sedikitnya tujuh petugas keamanan yang berseragam batik. Belum lagi jumlah pengamanan yang berada di dalam rumah kediaman.

Suasana tegang tersebut kian terasa dengan penambahan personel keamanan Giri Loka 2. Tercatat ada 25 satpam lokal yang dikerahkan. Jumlah itu lebih banyak jika dibandingkan dengan kondisi normal.

Sementara itu, sejak Kamis malam lalu, sejumlah pimpinan, direktur, dan deputi di KPK terus mengadakan rapat menyikapi perkembangan kasus yang menimpa Antasari Azhar tersebut. Namun, malam itu, tak satu pun yang bersedia memberikan komentar.

Esok paginya, empat pimpinan KPK -M. Jasin, Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Riyanto, dan Haryono Umar- meluncur ke kediaman Antasari di Jalan Giriloka II, BSD City, Serpong, Tangerang. Di sana mereka mengadakan rapat pimpinan soal kebijakan komisi ke depan.

Hasil rapat tersebut baru disampaikan kepada wartawan pukul 21.00 kemarin (1/5). Chandra mengungkapkan bahwa pelaksana harian tugas-tugas di KPK akan dipegang oleh empat pimpinan KPK. "Pak Antasari akan lebih fokus menghadapi persoalan beliau," ujar Chandra.

Dengan sikap itu, kata dia, Antasari tidak dilibatkan lagi dalam pengambilan putusan di komisi. "Langkah ini juga untuk menjaga kepercayaan publik," ungkapnya. Apakah Antasari dinonaktifkan? ''Saya kira demikian," jawab dia.

Sementara itu, terkait dengan penangkapan Sigid Haryo Wibisono, Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB (Muktamar Semarang) Abdurrahman Wahid membantah bahwa bos media itu masih merupakan politikus PKB. Menurut dia, Sigid telah diberhentikan dari posisi sebagai anggota Dewan Syura DPP PKB yang dipimpinnya.

"Sejak saya mengetahui yang bersangkutan selalu mengatasnamakan saya untuk melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART partai, sudah diberhentikan sejak lama," ujar Gus Dur dalam keterangan persnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mematuhi mekanisme yang ada dalam Undang-Undang KPK.

''Karena (Antasari) sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, presiden akan mematuhi mekanisme pemberhentian sementara itu,'' kata Denny. Ketua KPK dilantik presiden berdasar Keppres Nomor 117/P/2007. Karena itu, yang berhak memberhentikan Antasari adalah presiden. (fal/git/aga/tom/dyn/rko/jpnn/iro)

membuat blog

Alhamdulillah hirobbil alamin.......... akhirnya saya telah bisa membuat blogspot walaupun masih belajar. Tatkala kami rekan2 bapak2 dan ibu2 bisa belajar............. materi yang telah kita dapat di mgmp telah memberikan manfaat kepada kami selaku peserta mgmp...... Kami sangat berterimakasi kepada diknas yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami bisa mengambil manfaat yang terdapat di mgmp............